KOPERASI hadir di Indonesia bermula pada akhir abad ke-19 sebagai bentuk perlawanan ekonomi rakyat terhadap lintah darat "rentenir"
Sebelum Indonesia merdeka, konsep ekonomi kebersamaan ini lahir dari kepedulian sosial untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraan finansial.
Setelah kemerdekaan Indonesia, koperasi mendapatkan payung hukum resmi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai soko guru perekonomian nasional, gerakan ekonomi rakyat ini disokong secara birokratis oleh kementerian serta dinas terkait di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota. Selain itu, penguatan finansial koperasi didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), sementara pengembangan akademisnya ditopang oleh Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN). Begitu pentingnya peran koperasi bagi masyarakat, sektor ini bahkan diintegrasikan ke dalam basis keluarga sebagai salah satu dari 10 Program Pokok PKK yaitu Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Seiring berjalannya waktu, konsep dasar koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong kian meredup akibat citra buruk lembaga peminjam uang non-koperasi, mereka semata-mata mengejar keuntungan sepihak tanpa pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada penggunanya. Kondisi ini diperparah oleh pola pikir masyarakat yang terjebak pada kepuasan instan yang hanya memprioritaskan pinjaman yang mudah dan cepat cair tanpa memedulikan potongan awal maupun beban utang kedepannya. Akibatnya, ekspektasi mereka terhadap koperasi bergeser: “masyarakat hanya mau bergabung asalkan daftar hari itu juga dan dana langsung cair”.
Terlepas dari persoalan tersebut, tantangan terbesar koperasi saat ini juga terletak pada sistem pengadministrasiannya yang masih bersifat konvensional. Sistem manual ini memicu berbagai kekurangan, seperti lambatnya proses verifikasi data, risiko tinggi kehilangan dokumen fisik, serta terbatasnya transparansi yang sering kali memicu ketidakpercayaan anggota.
Sebagai solusi, koperasi harus segera melakukan transformasi ke manajemen berbasis digital online melalui gerakan Koperasi Go Digital Online. Langkah strategis ini menawarkan beragam manfaat nyata, mulai dari efisiensi sdm petugas pengelola, otomatisasi pencatatan keuangan yang akurat, hingga kemudahan bagi anggota untuk memantau saldo dan pembagian SHU secara real-time melalui aplikasi.
Dengan digitalisasi ini, koperasi tidak hanya mampu modern, tetapi juga tetap mempertahankan nilai gotong royongnya di era digital.
1 Komentar
Nenden
Semoga dgn adanya management koperasi berbasis digital, bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi.